Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online (ojol), konsumen, pelaku UMKM, dan perusahaan aplikator. Regulasi tersebut menjadi payung hukum untuk membangun ekosistem transportasi digital yang lebih adil, transparan, aman, dan berkelanjutan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi ojol melalui pengaturan pembagian pendapatan yang lebih adil serta perlindungan sosial. Dalam kebijakan tersebut, porsi pendapatan pengemudi ditingkatkan menjadi minimal 92 persen, sementara biaya platform dibatasi maksimal 8 persen.
“Kita juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan. Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.
Regulasi yang resmi dirilis pemerintah dan DPR tersebut tidak hanya mengatur transportasi penumpang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan. Perluasan cakupan ini dinilai penting karena layanan berbasis platform telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk mendukung distribusi produk jutaan pelaku UMKM kepada konsumen.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah telah melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan regulasi, termasuk pengemudi dan perusahaan aplikator. Ia menilai aturan tersebut menjadi langkah penting untuk menciptakan hubungan kemitraan yang lebih seimbang.
“Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem,” kata Maman.
Ia menjelaskan, pengemudi ojol tetap berstatus sebagai mitra dengan hak dan kewajiban yang diperjelas. Kementerian UMKM selanjutnya akan mengawal serta memonitor perjanjian kemitraan antara pengemudi dan aplikator agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah juga memastikan perlindungan sosial serta kepastian terkait aspek perpajakan bagi pengemudi berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Di sisi konsumen, perusahaan aplikasi diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Sementara itu, pengaturan biaya platform dan tarif transportasi menjadi bagian dari kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan layanan pengantaran barang dan makanan akan diperkuat melalui ketentuan Kementerian Komunikasi dan Digital.












