Prabowo Siapkan KPR Subsidi Baru untuk Pekerja Kelas Menengah

oleh -1 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses kepemilikan hunian bagi kelompok pekerja kelas menengah. Presiden Prabowo Subianto menyiapkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi baru dengan bunga murah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan berjalan pada kuartal IV tahun 2026 hingga tahun 2027.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Rapat dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat sektor perumahan nasional sekaligus mendukung masyarakat berpenghasilan tetap agar lebih mudah memiliki rumah pertama.

banner 336x280

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan skema baru KPR Bersubsidi yang menyasar pekerja dengan penghasilan tetap. “Kemudian dibuatkan program baru tambahan untuk KPR Bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta,” kata Airlangga.

Melalui skema baru tersebut, masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan akan memperoleh akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan suku bunga sebesar 6 persen untuk pembelian rumah senilai hingga Rp500 juta. Program ini dirancang sebagai tambahan fasilitas pembiayaan perumahan bagi kelompok pekerja yang selama ini belum menjadi sasaran utama program KPR bersubsidi.

“Tambahan untuk KPR bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta, di mana program ini juga akan diberikan kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen,” ujar Airlangga.

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut merupakan pengembangan dari skema KPR bersubsidi yang sebelumnya dipersiapkan untuk masyarakat dengan penghasilan tidak tetap, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah kini memperluas cakupan program agar dapat menjangkau pekerja dengan pendapatan tetap yang juga membutuhkan dukungan pembiayaan untuk memiliki hunian yang layak dan terjangkau.

“Jadi sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha, sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap,” ujarnya.

Selain menghadirkan skema KPR Bersubsidi baru, pemerintah juga memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga tahun 2027. Fasilitas tersebut diberikan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Sementara itu, untuk pembelian rumah dengan harga sampai Rp5 miliar, insentif PPN DTP diberikan atas bagian harga hingga Rp2 miliar. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, memperkuat daya beli kelas menengah, serta menjaga pertumbuhan sektor properti yang memiliki efek berganda terhadap penciptaan lapangan kerja dan perekonomian nasional.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.