Rektor UKI dan Pengamat Intelijen UI: Indonesia Perlu Regulasi Anti-Spionase Asing

oleh -9 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Penguatan regulasi antispionase dinilai mendesak untuk melindungi kepentingan strategis nasional dari operasi intelijen asing yang semakin kompleks, terutama melalui serangan siber, penyusupan teknologi, pencurian data, dan manipulasi informasi.

Pengamat Intelijen Universitas Indonesia (UI), Dr. Stanislaus Riyanta, mengatakan posisi strategis serta kekayaan sumber daya alam dan manusia membuat Indonesia memiliki daya tarik tinggi sebagai sasaran serangan siber dan kegiatan spionase asing.

banner 336x280

“Serangan siber hanyalah media atau alat (tools). Fokus utama harus diarahkan kepada aktor yang berada di balik serangan, termasuk aktivitas spionase dan operasi intelijen asing,” kata Stanislaus.

Menurutnya, ketahanan siber harus diawali dengan asesmen untuk memetakan potensi ancaman, kemudian diikuti penyiapan infrastruktur, sistem keamanan, dan regulasi yang memadai.

“Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur standar keamanan terhadap perangkat dan sistem yang digunakan, termasuk mekanisme pemeriksaan (security assessment atau commissioning) guna memastikan tidak terdapat celah atau penyusupan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan spionase,” ujarnya.

Stanislaus menilai pemerintah perlu membentuk Undang-Undang Ketahanan Siber dan Undang-Undang Kontra Spionase, atau memperkuat fungsi kontra spionase dalam Undang-Undang Intelijen Negara.

“Ancaman siber tidak lagi sekadar persoalan teknologi informasi, tetapi telah menjadi ancaman strategis terhadap keamanan nasional sehingga perlu dipandang sebagai prioritas kebijakan yang didukung regulasi, kelembagaan, dan anggaran yang memadai,” tegasnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Angel Damayanti, Ph.D., mengatakan posisi strategis Indonesia dalam rantai pasok mineral kritis dunia perlu diimbangi dengan penguatan kemandirian dan keamanan teknologi nasional. Pasalnya, ketergantungan terhadap perangkat dan sistem dari luar negeri dapat membuka celah bagi kegiatan spionase.

“Ketergantungan Indonesia terhadap perangkat, sistem, dan teknologi keamanan siber dari luar negeri perlu diantisipasi karena terdapat risiko penyisipan backdoor atau celah yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas spionase,” kata Angel.

Ia menegaskan pembangunan kekuatan siber nasional harus dimulai dari pembentukan regulasi yang mengatur pencegahan, pengawasan, penanganan insiden, dan satu komando nasional.

“Regulasi harus mengatur pencegahan, penanganan insiden, pengawasan, serta menetapkan satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Akademisi UI, Ali Abdullah Wibisono menyatakan regulasi diperlukan untuk memperjelas kewenangan dan pertanggungjawaban dalam menghadapi spionase asing.

“Tanpa regulasi, kerugiannya berlipat-lipat,” ujarnya.

Ali menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara belum secara jelas mengatur anti-spionase dan perlindungan informasi strategis sehingga perlu diperkuat sesuai perkembangan ancaman saat ini.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.