Presiden Prabowo Turunkan Harga Gas Industri, Buruh Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah

oleh -1 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA — Pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat untuk menjaga keberlangsungan industri nasional dengan menurunkan harga gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri menjadi US$13 per MMBTU. Kebijakan yang mulai berlaku segera ini mendapat apresiasi dari kalangan pelaku usaha maupun buruh karena dinilai mampu menjaga daya saing industri sekaligus mempertahankan lapangan pekerjaan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap harga gas industri setelah menerima berbagai masukan dari dunia usaha mengenai tingginya biaya energi yang membebani proses produksi.

banner 336x280

Menurut Bahlil, pemerintah tetap mempertahankan skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh sektor industri tanpa perubahan, yakni sebesar US$6,5 per MMBTU untuk kebutuhan bahan baku dan US$7 per MMBTU untuk kebutuhan bahan bakar. Sementara itu, harga gas pipa non-HGBT juga dipastikan tidak mengalami kenaikan dan tetap berada pada rata-rata US$9,6 per MMBTU.

Perubahan signifikan dilakukan terhadap LNG non-HGBT yang sebelumnya berada pada kisaran US$20 hingga US$23 per MMBTU. Setelah melalui evaluasi, pemerintah memutuskan menurunkannya menjadi US$13 per MMBTU guna mengurangi beban industri.

“Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan. Masukan dari industri itu kurang lebih sekitar US$15 sampai US$16 per MMBTU. Tapi setelah kami menghitung dan kami sudah perkenankan ke Bapak Presiden, diturunkan menjadi US$13 per MMBTU,” ujar Bahlil.

Kalangan dunia usaha menyambut positif kebijakan tersebut. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menilai keputusan pemerintah merupakan respons nyata terhadap tantangan yang dihadapi industri akibat tingginya biaya produksi dalam beberapa waktu terakhir.

“Langkah kebijakan penurunan harga gas industri ini tentu memberikan sinyal positif bahwa pemerintah mendengar kebutuhan untuk menjaga daya saing industri nasional di tengah tekanan biaya produksi yang semakin tinggi,” kata Shinta.

Menurutnya, penurunan harga LNG berpotensi menghasilkan penghematan sekitar 35 hingga 43 persen. Efisiensi tersebut diyakini akan membantu perusahaan menjaga keberlanjutan usaha, meningkatkan produktivitas, serta membuka ruang bagi investasi dan ekspansi industri.

Di sisi lain, kalangan buruh turut mengapresiasi langkah cepat pemerintah. Penurunan biaya energi dinilai akan memperkuat keberlangsungan operasional perusahaan, sehingga risiko pengurangan tenaga kerja dapat ditekan. Kebijakan ini juga dipandang sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan dunia usaha dan pekerja secara bersamaan, sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi nasional melalui industri yang semakin kompetitif. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.