Peradilan Militer Dinilai Tepat Tangani Kasus Penyiraman Air Keras

oleh -1 Dilihat
banner 468x60

Jakarta — Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang kini dilimpahkan ke peradilan militer menuai perhatian luas dari publik. Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan harus dihormati, terutama apabila melibatkan anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, menegaskan bahwa perkara ini memiliki kompleksitas tinggi karena tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana berat, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara. “Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan perkara yang sangat sensitif karena tidak hanya menyangkut tindak pidana berat, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan publik, eksistensi institusi militer, serta sistem peradilan di Indonesia,” ujarnya.

banner 336x280

Ia menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dari kepolisian ke Polisi Militer merupakan langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum. “Pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya ke Polisi Militer merupakan langkah yang sah dan lazim secara hukum, terutama apabila terduga pelaku merupakan anggota TNI aktif,” katanya.

Lebih lanjut, Selamat mengingatkan bahwa dalam sistem hukum nasional terdapat empat lingkungan peradilan yang diakui secara konstitusional, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. Masing-masing memiliki kewenangan serta mekanisme yang berbeda. “Peradilan militer memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, sehingga proses hukum terhadap prajurit aktif memang menjadi kewenangan lembaga tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk tidak membandingkan secara sederhana antarlingkungan peradilan. Ia menegaskan bahwa seluruh sistem peradilan memiliki kedudukan yang setara di mata hukum. “Jika pelaku adalah militer aktif, maka secara hukum wajib diproses melalui peradilan militer, kecuali terdapat unsur pelaku dari kalangan sipil yang memungkinkan diterapkannya mekanisme koneksitas,” tambahnya.

Selamat juga memastikan bahwa hak korban tetap terlindungi dalam proses ini. Ia menyebut bahwa peradilan militer tetap memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan kesaksian dalam persidangan. Selain itu, pelimpahan perkara ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah bekerja sesuai kewenangannya masing-masing.

Terkait dinamika yang berkembang, ia menilai proses hukum tetap berjalan meskipun terdapat kendala, termasuk apabila saksi belum memberikan keterangan. “Sistem peradilan tidak dapat berhenti hanya karena satu pihak tidak kooperatif,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kecepatan penanganan perkara di lingkungan militer sebagai bentuk respons institusional yang serius. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua informasi dalam persidangan dapat dibuka ke publik, terutama jika berkaitan dengan aspek sensitif.

“Yang terpenting adalah memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan keberpihakan nyata kepada korban, bukan sekadar formalitas,” pungkasnya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.