Jakarta – Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi (Pati) Polri mendapat apresiasi sebagai langkah penting dalam memperkuat supremasi hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ketegasan Polri mengusut perkara tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan kewenangan tidak boleh mendapat ruang, termasuk ketika melibatkan pejabat di lingkungan internal kepolisian. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen, Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga Pati Polri berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi.
“Dapat kami sampaikan bahwa Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap Asep.
Saat ini, pemeriksaan perkara dilaksanakan oleh Bareskrim dan Divisi Propam Polri. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Ketegasan Polri tersebut mendapat apresiasi dari PDI Perjuangan. Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai pengungkapan perkara ini sebagai momentum penting untuk mengembalikan marwah institusi penegak hukum, melindungi HAM, dan menjaga demokrasi.
“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” tegas Hasto.
Hasto juga mendorong pengusutan menyeluruh terhadap kemungkinan praktik serupa yang digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik. Ia mengapresiasi keberanian jajaran internal Polri yang melaporkan dugaan penyimpangan tersebut sebagai bukti bahwa integritas dan hati nurani tetap memiliki tempat dalam institusi kepolisian.
“Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan,” ungkapnya.
Menurut Hasto, penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku, tetapi harus diikuti pembenahan institusional agar penyalahgunaan kewenangan tidak terulang.
“Institusi penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok.” tegas Hasto. (*)











