Pemerintah Perkuat Self-Declare untuk Bantu UMKM Penuhi Sertifikasi Halal

oleh -17 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA — Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang direncanakan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Salah satu kemudahan yang terus didorong adalah skema self-declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah akan menyiapkan kebijakan dengan mempertimbangkan perkembangan penerapan kewajiban sertifikasi halal setelah aturan tersebut diberlakukan.

banner 336x280

Menurut Maman, Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) untuk memastikan penerapan kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan dengan baik, khususnya bagi pelaku UMKM.

Maman menilai pelaku UMKM seharusnya tidak lagi terbebani oleh proses sertifikasi halal karena pemerintah telah menyediakan sejumlah kemudahan dalam pengurusannya. Salah satunya melalui skema self-declare yang memungkinkan pelaku usaha mikro dan kecil mengajukan sertifikasi halal dengan mekanisme yang lebih sederhana.

“Kalau dari sisi kami sih tentunya sekarang kan memang sudah diberikan kemudahan terkait self-declare. Jadi, beberapa usaha mikro dan kecil ya dia diberikan keleluasaan untuk bisa melakukan self-declare,” ujar Maman.

Upaya mempermudah sertifikasi halal juga dilakukan pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, misalnya, mendorong pelaku UMKM memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang disediakan Pemprov Sulawesi Utara.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Utara Jenny Grace Komaling mengatakan program tersebut menjadi fasilitas bagi pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi halal tanpa biaya.

“Kami mendorong UMKM memanfaatkan program Sehati yaitu fasilitas pendaftaran sertifikasi halal tanpa biaya,” kata Jenny.

Pada 2026, Pemprov Sulawesi Utara menargetkan sebanyak 700 pelaku usaha, 780 sertifikat, dan 2.530 produk difasilitasi melalui program Sehati. Fasilitasi tersebut diharapkan membantu UMKM memenuhi standar kehalalan produk sekaligus meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen.

Pengajuan sertifikasi halal melalui skema self-declare juga disinergikan dengan instansi terkait, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Agama. Kolaborasi tersebut diharapkan memperluas akses UMKM terhadap sertifikasi halal sekaligus memastikan pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang berlaku menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.