Jakarta – Pemerintah terus memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah di Indonesia.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga penelusuran pertanggungjawaban hukum pihak yang diduga melakukan tindak kejahatan.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” ujar Dwi.
Berdasarkan data yang dirilis Kemenhut, hingga saat ini, jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif pembekuan maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan meningkat dari 26 menjadi 32 perusahaan, dengan total areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal seluas 9.546,42 hektare. Sementara itu, delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 2.211,19 hektare, dan lima subjek hukum telah dikenai sanksi pencabutan izin.
Dalam proses penegakan hukum, dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, serta perkembangan proses hukum masing-masing untuk memastikan pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan karhutla.
“Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan, Polri terus memperkuat penanganan karhutla melalui penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari 97 LP sebanyak 92 perkara sudah naik sidik. Malah sekarang sudah mengerucut pada korporasi yang sedang kita periksa,” terang Kapolri.
Suyudi menyatakan saat ini penyidikan masih berlangsung untuk mendalami perkara dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab. Hasil pengusutan akan disampaikan kepada publik setelah proses hukum dan penetapan pihak terkait dilakukan. (*)














