Pemerintah Perkuat Koperasi Desa Lewat Skema Pendanaan Kopdeskel Merah Putih

oleh -6 Dilihat
banner 468x60

Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan skema pendanaan baru bagi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih yang bertujuan memperluas akses pembiayaan dan memperkuat kelembagaan koperasi di tingkat desa. Skema ini dijamin melalui Dana Desa dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.

Anggota Komisi VI DPR RI Christiany Eugenia Tetty Paruntu menilai, meski pendanaan sudah terjamin, pembinaan terhadap Kopdeskel tetap perlu dilakukan agar semakin profesional.

banner 336x280

“Kementerian Keuangan telah menyiapkan skema Dana Desa sebagai penjamin, tetapi koperasi harus terus dibina agar semakin profesional dan berkelanjutan,” kata Christiany

Dirinya mendukung penuh hadirnya PMK 49/2025 yang menjadi bagian dari Program Strategis Nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Aturan ini dinilai sebagai solusi nyata bagi kebutuhan pembiayaan koperasi desa.

“PMK 49 Tahun 2025 adalah terobosan penting yang menjawab kebutuhan koperasi desa akan skema pembiayaan yang fleksibel, terjangkau, dan aman. Dengan aturan ini, Koperasi Desa Merah Putih memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pinjaman dari perbankan nasional dengan jaminan yang terukur,” ujar Christiany.

Adapun sumber dana pinjaman berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) pemerintah yang ditempatkan di Bank Indonesia (BI), kemudian dialirkan melalui empat bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara): BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. Dana ini akan disalurkan kepada koperasi desa yang telah memenuhi syarat kelayakan.

Lebih lanjut, Christiany mengimbau koperasi desa untuk memperkuat tata kelola dan profesionalisme agar dapat mengoptimalkan skema pembiayaan ini.

“Koperasi yang disiplin dalam administrasi, memiliki rencana usaha jelas, dan transparan dalam pengelolaan keuangan akan lebih mudah mendapatkan pendanaan maksimal,” ujar Christiany.

Ia juga memberi catatan penting kepada bank-bank Himbara agar menjalankan mandat ini secara efektif dan tidak membebani koperasi dengan proses birokrasi yang rumit.

“Jangan sampai koperasi desa kesulitan mengakses dana hanya karena hambatan birokrasi atau ketidakjelasan skema penjaminan,” kata Christiany.

Skema ini diharapkan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai soko guru ekonomi rakyat di akar rumput.*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.