JAKARTA – Pemerintah menyiapkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi petani dan melindungi 100 ribu hektare lahan pertanian pada 2026. Program asuransi pertanian menjadi langkah antisipatif menghadapi risiko gagal panen akibat kekeringan, banjir, dan serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Amran) menegaskan perlindungan petani melalui asuransi menjadi bagian dalam menjaga pangan nasional. Pemerintah tidak hanya mendorong peningkatan produksi, tetapi memastikan petani memiliki perlindungan asuransi ketika menghadapi risiko usaha tani.
“Perlindungan petani adalah fondasi swasembada pangan. Negara hadir untuk memastikan petani tidak menanggung risiko sendirian,” ujar Amran.
Amran mengatakan pemerintah memperkuat pengelolaan sumber daya air dan mempercepat pompanisasi untuk menghadapi tantangan iklim. Langkah berjalan beriringan dengan asuransi gagal panen melalui AUTP. Ia optimistis ketahanan pangan tetap terjaga meskipun El Nino diperkirakan berlangsung hingga enam bulan.
Di tempat terpisah, Direktur Pembiayaan Pertanian Kementerian Pertanian Purwanta menjelaskan alokasi asuransi usaha tani padi seluas 100 ribu hektare pada 2026 disiapkan sesuai arahan Menteri Pertanian. Program asuransi pertanian memiliki landasan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Untuk tahun ini di 2026, atas arahan Pak Menteri, dialokasikan untuk asuransi usaha tani padi seluas 100.000 hektare,” kata Purwanta.
Purwanta menjelaskan premi AUTP ditetapkan sebesar tiga persen dari nilai pertanggungan Rp6 juta per hektare. Premi asuransi mencapai Rp180 ribu per hektare per musim tanam. Pemerintah memberikan subsidi asuransi 80 persen sehingga petani hanya membayar Rp36 ribu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Andi Nur Alam Syah menegaskan perlindungan finansial melalui asuransi perlu berjalan bersama mitigasi teknis. Pompanisasi dan infrastruktur pengairan penting, sementara asuransi menjadi jaring pengaman ketika mitigasi belum mampu mencegah gagal panen.
“Selain menyiapkan infrastruktur pengairan dan pompanisasi, kami menyiapkan mitigasi dari sisi finansial melalui AUTP,” kata Andi.
Ia menjelaskan AUTP memberikan perlindungan asuransi saat gagal panen akibat kekeringan, banjir, maupun OPT seperti wereng, tikus, dan penyakit blas pada padi. Dengan asuransi, petani dapat memulihkan modal dan melanjutkan usaha tani setelah mengalami kerugian.
Asuransi menjadi instrumen penting agar risiko gagal panen tidak memutus modal usaha tani dan produksi berikutnya. Kebijakan ini memperkuat komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga ketahanan pangan dan memastikan petani tetap memiliki kepastian untuk terus berproduksi.*













