Ketegasan Pemerintah Menutup Dapur MBG Berdasakan Sistem dan Standar Mutu

oleh -6 Dilihat
banner 468x60

*) oleh : Muhammad Dava Firdaus

Penutupan sementara sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukan semata-mata tindakan administratif, melainkan bagian dari sistem pengawasan untuk memastikan makanan yang diterima masyarakat aman, bergizi, dan layak dikonsumsi. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa dapur yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan operasional maupun keamanan pangan dapat dihentikan sementara sampai dilakukan perbaikan. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa keberlangsungan layanan MBG harus berjalan beriringan dengan pemenuhan standar mutu, bukan hanya mengejar jumlah penerima manfaat.

banner 336x280

Dalam pelaksanaannya, standar mutu menjadi fondasi penting karena makanan MBG diproduksi dalam jumlah besar dan didistribusikan kepada banyak kelompok penerima manfaat. Karena itu, prosesnya harus dikendalikan mulai dari pemilihan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pengemasan hingga distribusi. BGN menerapkan pendekatan keamanan pangan berbasis risiko yang mengacu pada praktik industri pangan serta prinsip HACCP, sehingga potensi masalah dapat dikenali sebelum makanan sampai kepada penerima. Sistem tersebut juga mencakup pemantauan suhu, kebersihan fasilitas, peralatan, higiene petugas, dan kondisi bahan pangan.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menjelaskan bahwa penghentian operasional bukan dimaksudkan untuk mematikan layanan MBG, tetapi menjadi bagian dari proses perbaikan ketika ditemukan ketidaksesuaian. Menurut Dadan, SPPG yang mengalami persoalan diminta berhenti terlebih dahulu agar dapat dilakukan investigasi dan evaluasi, kemudian diperbolehkan kembali beroperasi setelah seluruh rekomendasi perbaikan dipenuhi. Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa dapur MBG diperlakukan sebagai unit pelayanan pangan yang harus memenuhi ukuran kinerja dan keamanan tertentu sebelum kembali melayani masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, pihaknya juga menekankan pentingnya pembenahan internal dan keterbukaan terhadap masukan dalam pelaksanaan MBG. Pihaknya terus melakukan asesmen internal serta berkoordinasi dengan jajaran pimpinan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan program. Sikap tersebut memperlihatkan bahwa evaluasi dan perbaikan sistem menjadi bagian penting dalam memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan dan standar yang telah ditetapkan.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati juga menegaskan bahwa standar higiene dan sanitasi merupakan prasyarat operasional SPPG. Artinya, dapur tidak cukup hanya memiliki kemampuan memasak dalam jumlah besar, tetapi juga harus memiliki fasilitas, prosedur kerja, peralatan, serta tenaga pelaksana yang mampu menjaga keamanan pangan secara konsisten. Sertifikasi keamanan pangan menjadi instrumen untuk memastikan seluruh unsur tersebut memenuhi ketentuan. Dengan sistem ini, pengawasan tidak hanya dilakukan ketika terjadi persoalan, tetapi juga dirancang sebagai langkah pencegahan terhadap risiko kontaminasi dan penurunan kualitas makanan.

Pentingnya standar tersebut terlihat dari kebijakan kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa fasilitas dan proses pengolahan makanan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi yang ditetapkan. BGN juga memperkuat sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan dengan mewajibkan SPPG memiliki sertifikasi keamanan pangan. Dalam regulasi BGN, penilaian dilakukan untuk memastikan proses produksi dan distribusi pangan berlangsung aman, higienis, serta memenuhi persyaratan kesehatan. Dengan demikian, SLHS bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bagian dari mekanisme perlindungan penerima manfaat.

Penerapan sistem tersebut juga terlihat dari langkah penghentian sementara puluhan dapur MBG di Kalimantan Barat pada April 2026. Sebanyak 74 SPPG dihentikan karena belum memenuhi standar sanitasi dan pengelolaan limbah, termasuk persoalan SLHS dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kepala Program MBG Regional Kalimantan Barat Agus Kurniawi membenarkan langkah tersebut dan menyatakan bahwa penghentian dilakukan untuk menjaga kualitas serta keamanan pangan. Kasus ini memperlihatkan bahwa standar mutu tidak hanya berkaitan dengan makanan yang tersaji, tetapi juga mencakup kebersihan lingkungan dan pengelolaan limbah dapur.

Ketegasan terhadap standar juga tercermin dari data pengawasan BGN pada 2026. Pada akhir Mei 2026, BGN menyebut sebanyak 1.152 SPPG masih berstatus dihentikan sementara dari total 4.581 SPPG yang sebelumnya telah menjalani penghentian untuk proses peningkatan kualitas dan penyesuaian standar pelayanan. Angka tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap dapur MBG dilakukan secara sistematis dan tidak berhenti pada pemeriksaan awal. Setiap dapur yang bermasalah harus melalui proses evaluasi dan perbaikan sebelum dinyatakan siap kembali beroperasi, sehingga kepentingan penerima manfaat tetap menjadi pertimbangan utama.

Pada akhirnya, penutupan sementara dapur MBG perlu dipahami sebagai mekanisme pengendalian mutu dalam sebuah program pangan berskala nasional. Ketika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, penghentian memberikan ruang bagi pengelola untuk memperbaiki fasilitas, prosedur, sumber daya manusia, sanitasi, hingga sistem pengawasan pangan. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, dapur dapat kembali beroperasi dengan standar yang lebih baik. Bagi masyarakat, terutama penerima manfaat MBG, konsistensi pengawasan seperti ini penting untuk membangun kepercayaan bahwa makanan yang diberikan tidak hanya bergizi, tetapi juga aman, bersih, dan diproduksi melalui sistem yang dapat dipertanggungjawabkan.

*) penulis merupakan pemerhati isu strategis

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.