Oleh: Alexander Royce*)
Ketahanan pangan tidak hanya ditentukan oleh luas lahan dan hasil panen, tetapi juga oleh seberapa mudah petani memperoleh sarana produksi dengan harga terjangkau. Karena itu, penyaluran pupuk bersubsidi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) layak dilihat sebagai langkah penting untuk mendekatkan layanan ekonomi kepada masyarakat desa. Koperasi tidak sekadar menjadi tempat transaksi, melainkan dapat menjadi simpul distribusi yang memperpendek jarak antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan petani di lapangan.
Dampak perubahan itu terlihat di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Sebelumnya, ketiadaan kios pupuk resmi membuat petani harus pergi ke tempat lain untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Kini, KDKMP setempat menjadi titik penebusan yang lebih dekat. Pengalaman sederhana ini menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan pangan kerap ditentukan oleh hal yang sangat praktis, seperti waktu tempuh, kemudahan prosedur, kepastian harga, dan ketersediaan barang ketika dibutuhkan.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menjelaskan bahwa perusahaan mendukung penyaluran pupuk bersubsidi melalui KDKMP untuk memperluas akses petani sekaligus menjaga kelancaran distribusi. Dukungan itu tidak berhenti pada pengiriman pasokan, tetapi juga mencakup edukasi dan pendampingan teknis kepada pengelola koperasi agar memahami mekanisme penebusan serta tata kelola penyaluran. Dengan demikian, koperasi yang siap beroperasi dapat menjadi bagian dari jaringan distribusi resmi, bukan sekadar gerai yang menunggu pasokan.
Dari sisi pengawasan, Pupuk Indonesia mengoptimalkan sistem i-Pubers dan Command Center untuk memantau transaksi serta pergerakan pupuk secara waktu nyata dari pabrik hingga titik layanan. Petani yang tercatat dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat menebus pupuk dengan menunjukkan KTP, sementara transaksi tetap didokumentasikan melalui sistem. Harga pun mengacu pada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Mekanisme ini penting agar kemudahan akses berjalan seiring dengan ketepatan penerima, jumlah, jenis, tempat, waktu, mutu, dan harga pupuk.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menempatkan koperasi desa sebagai bagian dari upaya memangkas rantai distribusi dan memperluas akses masyarakat pada barang bersubsidi. Dalam peninjauan di Sidoarjo, ia menekankan peran KDKMP untuk menghadirkan layanan yang dikelola di tingkat desa, dengan dukungan pengurus koperasi dan manajer. Pupuk merupakan salah satu komoditas strategis yang dapat disediakan melalui jaringan tersebut, bersama kebutuhan lain yang relevan bagi rumah tangga desa.
Arah kebijakan ini kian penting karena pemerintah sedang mempercepat operasionalisasi koperasi. Sejak 15 Oktober 2026, pemantauan dilakukan terhadap 10.070 KDKMP di sembilan provinsi untuk memastikan kesiapan barang dan sarana operasional. Di Tambakrejo, Pupuk Indonesia menyiapkan 8,5 ton pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan koperasi menjelang musim tanam. Angka ini menjadi contoh konkret bahwa penguatan kelembagaan perlu diikuti kesiapan stok, tata kelola, dan koordinasi lintas pihak agar koperasi benar-benar berfungsi dalam kehidupan ekonomi warga.
Manfaatnya paling mudah diukur dari pengalaman petani. Mohammad Jupri, anggota Kelompok Tani Rukun Asih di Tambakrejo, merasakan proses penebusan yang lebih dekat, cepat, dan sederhana karena cukup menunjukkan KTP. Ia menebus 100 kilogram pupuk bersubsidi untuk kebutuhan usaha taninya, dengan harga sesuai HET. Sebelumnya, ketiadaan titik penebusan resmi di desa membuat akses menjadi kurang praktis. Kemudahan seperti ini berpotensi mengurangi biaya perjalanan dan waktu yang harus dialokasikan petani, sehingga perhatian mereka dapat lebih tercurah pada pengolahan lahan.
Pengalaman serupa disampaikan petani lain, Abd. Munib, yang menebus pupuk Urea dan NPK Phonska masing-masing 300 kilogram. Lokasi yang lebih dekat dan prosedur sederhana membantu petani memenuhi kebutuhan sarana produksi. Di Boyolali, petani Warjito juga menilai koperasi menambah akses penebusan pupuk bagi petani terdaftar, termasuk kelompok yang sebelumnya menghadapi hambatan karena tidak memiliki kartu tani. Ragam pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa layanan yang mudah dijangkau dapat menjadi jembatan penting antara program subsidi dan kebutuhan riil di desa.
Meski demikian, keberadaan koperasi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan distribusi. Pengelola harus menjaga akuntabilitas transaksi, memastikan stok tersedia sesuai kebutuhan, menyampaikan informasi kuota secara jelas, dan mencegah harga melampaui ketentuan. Pemerintah juga perlu menjaga pendampingan serta membuka saluran pengaduan agar setiap masalah di lapangan cepat ditangani. Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah bangunan atau koperasi yang diresmikan, tetapi dari konsistensi layanan yang dirasakan petani sepanjang musim tanam.
Dalam konteks itu, Koperasi Merah Putih menjadi relevan ketika mampu membuktikan manfaat sehari-hari, bukan hanya membawa nama program. Pupuk bersubsidi yang lebih dekat, prosedur yang sederhana, harga yang terjaga, dan pengawasan digital dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pangan. Jika pemerintah, Pupuk Indonesia, pengurus koperasi, dan kelompok tani terus bekerja bersama, KDKMP berpeluang berkembang menjadi infrastruktur ekonomi desa yang produktif. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk membangun ketahanan pangan dari akar rumput, dengan menempatkan petani sebagai penerima manfaat utama dari kebijakan negara.
*) Penulis merupakan Pengamat Sosial













