Riau – Pemerintah mengambil langkah tegas dengan menindak puluhan hingga ratusan hektare area kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi di wilayah Kalimantan. Tindakan keras ini berawal dari instruksi langsung kepala negara yang menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi perusahaan pemicu bencana tersebut.
“Siapa pun, korporasi apa pun, ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya. Seluruh izin korporasi itu kita cabut,” kata Presiden Prabowo Subianto.
Presiden menegaskan bahwa aparat penegak hukum serta lembaga intelijen harus bekerja ekstra keras untuk melacak keterlibatan pihak manajemen korporasi. Instruksi pembakaran di tingkat lapangan menjadi sasaran utama penindakan hukum tanpa pilih kasih.
“Apalagi kalau ada korporasi yang menyuruh, itu saya minta polisi, kejaksaan, selidiki. Intelijen, selidiki, ya. Kalau ada indikasi, segera laporan, kita segera cabut,” ucapnya.
Menindaklanjuti arahan tegas Presiden, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) langsung menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Total area terbakar dari keenam perusahaan tersebut tercatat mencapai 1.511,55 hektare.
“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.
Ia menegaskan bahwa dampak buruk karhutla tidak boleh ditanggung oleh masyarakat luas sementara pihak korporasi mengambil keuntungan semata. Penegakan hukum dirancang untuk melindungi keselamatan warga, fasilitas publik, dan perekonomian nasional.
“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi ikut tertekan, dan negara harus mengerahkan sumber daya yang besar untuk mengendalikan kebakaran,” jelas Januanto.
Pemerintah memastikan pengawasan ketat akan terus berlangsung pasca-penjatuhan sanksi tersebut. Jika perusahaan lalai dalam mematuhi aturan perbaikan dan pemulihan, tingkat sanksi dipastikan akan naik hingga tahap pencabutan izin operasional.













