Implementasi PP TUNAS Diperkuat melalui Pengawasan dan Verifikasi Usia

oleh -14 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS terus diperkuat melalui pengawasan platform digital dan verifikasi usia pengguna.

Implementasi PP TUNAS diarahkan untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk media sosial dan layanan percakapan digital, mematuhi aturan perlindungan anak secara ketat.

banner 336x280

“Memasuki tahun 2026 ini, tantangan bangsa kita telah bergeser dari kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital,” ujar Meutya.

Menurut pemerintah, implementasi PP TUNAS tidak hanya berfokus pada pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia tertentu, tetapi juga mencakup penguatan pengawasan terhadap seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan karena ruang digital saat ini dinilai memiliki risiko tinggi terhadap paparan konten negatif, eksploitasi seksual, kekerasan digital, hingga praktik child grooming.

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa platform seperti TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, Roblox, YouTube, hingga WhatsApp termasuk dalam objek pengaturan PP TUNAS.

Pemerintah memprioritaskan pengawasan terhadap platform yang memiliki jumlah pengguna anak tinggi dan berpotensi menimbulkan risiko besar terhadap tumbuh kembang anak.

“Jadi semua platform, semua PSE mungkin dalam hal ini termasuk WhatsApp itu adalah objek pengaturan dari PP Tunas,” kata Analis Kebijakan Madya sekaligus Ketua Tim Hukum & Kerja Sama Setditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Nanci Laura Sitinjak.

Nanci menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada definisi penyelenggara sistem elektronik dalam PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dalam regulasi itu, layanan pesan instan seperti WhatsApp masuk kategori platform digital yang wajib mematuhi aturan perlindungan anak.

Selain pengawasan platform, pemerintah membuka kanal pengaduan melalui SAPA 129 guna memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran atau kekerasan terhadap anak di ruang digital.

Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Muhammad Ihsan mengatakan PP TUNAS menjadi instrumen penting karena mencakup seluruh platform digital, bukan hanya media sosial semata.

“Untungnya PP Tunas ini tidak mengatur hanya medsos saja, tapi semua platform-platform kan tidak hanya medsos saja, ada macam-macam,” katanya.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan sistem verifikasi usia yang diperkuat, implementasi PP TUNAS diharapkan dapat menjadi fondasi penting dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.

[w.R]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.