DSI Penting untuk Mencegah Under-Invoicing dan Transfer Pricing

oleh -1 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Nur Utunissa

Pengelolaan sumber daya alam merupakan salah satu fondasi utama perekonomian Indonesia. Sebagai negara dengan kekayaan batu bara, nikel, kelapa sawit, bauksit, dan berbagai mineral strategis, Indonesia memiliki peran penting dalam rantai pasok global. Potensi tersebut memberikan peluang besar untuk meningkatkan devisa dan penerimaan negara, namun juga menghadirkan tantangan berupa praktik perdagangan yang tidak transparan. Karena itu, pemerintah terus memperkuat tata kelola perdagangan agar manfaat ekonomi dari ekspor sumber daya alam dapat dinikmati secara optimal.

banner 336x280

Salah satu tantangan utama adalah praktik under-invoicing dan transfer pricing. Kedua praktik tersebut berpotensi mengurangi nilai transaksi yang tercatat sehingga berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor perpajakan, bea keluar, maupun devisa hasil ekspor. Dalam praktik under-invoicing, nilai barang yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan harga sebenarnya, sedangkan transfer pricing dilakukan melalui transaksi dengan perusahaan afiliasi menggunakan harga yang tidak mencerminkan kondisi pasar sehingga keuntungan berpindah ke yurisdiksi lain.

Sebagai respons atas tantangan tersebut, pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria menegaskan pembentukan DSI bukan untuk mengambil alih aktivitas ekspor sumber daya alam (SDA), melainkan mencegah praktik transfer pricing dan under invoicing yang merugikan negara. Ia mengatakan DSI dibentuk untuk memastikan komoditas SDA strategis Indonesia dijual dengan harga yang sebenarnya.

Ia menjelaskan transfer pricing terjadi ketika ekspor dilakukan dengan harga lebih rendah kepada perusahaan afiliasi milik eksportir, sedangkan under invoicing merupakan pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya sehingga mengurangi penerimaan negara. Menurut dia, pemerintah membentuk DSI berdasarkan kondisi di lapangan, termasuk masih adanya praktik transfer pricing dan under invoicing dalam kegiatan ekspor SDA.

Melalui DSI, pemerintah berupaya membangun sistem perdagangan yang lebih modern dengan mengedepankan validitas data, integrasi informasi, dan pengawasan berbasis digital. Penguatan tata kelola ini diharapkan mampu memastikan setiap transaksi ekspor tercatat sesuai nilai sebenarnya sehingga meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap sistem perdagangan nasional.

Penguatan pengawasan tersebut juga didorong oleh besarnya potensi kerugian negara akibat praktik perdagangan yang tidak transparan. Presiden RI, Prabowo Subianto menyebut under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor mencapai US$343 miliar selama 22 tahun terakhir. DSI ditargetkan mampu menutup kebocoran penerimaan negara dan menyelamatkan potensi devisa.

Pada tahap awal implementasi, eksportir tetap menjalankan kegiatan usaha sebagaimana biasa. Dari awal Juni hingga Desember 2026, fokus utama DSI diarahkan sepenuhnya pada penegakan kepatuhan transaksi tanpa mengubah struktur kemitraan yang sudah berjalan sah secara hukum. Seluruh aktivitas ekspor tetap dilakukan oleh pelaku usaha, namun didukung sistem pelaporan yang memungkinkan pemerintah memperoleh data lebih akurat mengenai nilai transaksi, volume perdagangan, dan pergerakan komoditas strategis.

Penguatan pengawasan melalui DSI juga mencerminkan upaya pemerintah membangun ekosistem perdagangan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha. Kepastian mengenai nilai transaksi, dokumentasi ekspor, dan pencatatan devisa hasil ekspor menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan investor maupun mitra dagang internasional. Semakin baik tata kelola perdagangan nasional, semakin besar pula peluang Indonesia memperkuat posisinya dalam rantai perdagangan global.

Di sisi lain, langkah tersebut memiliki dampak strategis terhadap optimalisasi penerimaan negara. Ketika nilai ekspor tercatat sesuai harga sebenarnya, penerimaan dari pajak, bea keluar, dan berbagai instrumen fiskal lainnya dapat meningkat secara lebih akurat. Tambahan penerimaan tersebut menjadi modal penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Perbaikan tata kelola ekspor juga memberikan manfaat bagi stabilitas ekonomi nasional. Devisa hasil ekspor yang tercatat secara optimal akan memperkuat cadangan devisa negara sehingga meningkatkan ketahanan ekonomi menghadapi dinamika global. Di tengah ketidakpastian ekonomi internasional, kemampuan menjaga arus devisa menjadi faktor penting dalam mempertahankan stabilitas nilai tukar dan memperkuat fundamental perekonomian.

Transformasi ini sejalan dengan upaya pemerintah membangun sistem ekonomi yang lebih efisien, transparan, dan berbasis teknologi. Integrasi data perdagangan memungkinkan proses pengawasan dilakukan lebih cepat, akurat, dan objektif, sekaligus mengurangi potensi penyimpangan administratif. Bagi dunia usaha, sistem yang semakin transparan juga menciptakan persaingan yang lebih sehat serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim usaha Indonesia.

Ke depan, efektivitas DSI akan bergantung pada sinergi antarinstansi, pemanfaatan teknologi informasi, serta dukungan pelaku usaha dalam membangun budaya kepatuhan. Dengan pengawasan yang semakin kuat terhadap praktik under-invoicing dan transfer pricing, Indonesia memiliki peluang lebih besar mengoptimalkan manfaat ekonomi dari kekayaan sumber daya alam, meningkatkan penerimaan negara, memperkuat devisa, memperbaiki iklim investasi, serta mendorong terciptanya tata kelola perdagangan yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa.

*) Penulis adalah Pegiat Literasi pada Narasi Nusa Institute

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.