Disrupsi AI Diwaspadai, Pemerintah Dorong Perlindungan Data dan Konten Jurnalistik

oleh -7 Dilihat
banner 468x60

Jakarta — Pemerintah terus memperkuat langkah antisipatif menghadapi disrupsi teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) yang berkembang pesat. Selain mendorong transformasi digital dan produktivitas di berbagai sektor, AI juga menghadirkan tantangan terkait perlindungan data, hak cipta, dan keberlanjutan industri media.

Karena itu, pemerintah mendorong penyusunan tata kelola AI yang mampu menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan kepentingan publik.

banner 336x280

Sejalan dengan upaya tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus mematangkan penyusunan tata kelola hak cipta di era AI dengan menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini bertujuan menghadirkan regulasi yang melindungi karya jurnalistik sekaligus menjaga keberlangsungan industri media.

Pemerintah juga menghimpun pandangan pelaku industri mengenai perlindungan karya jurnalistik, pemanfaatan AI, serta mekanisme kerja sama antara platform digital dan perusahaan media.

“Kami prihatin terhadap beberapa isu yang menjadi perbincangan di kalangan komunitas media. Kami ingin mendengar pandangan dan rencana Anda. Kami juga menghargai kontribusi besar Google dalam menjaga ekosistem media di Indonesia tetap sehat,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria.

Pemerintah menilai tata kelola AI harus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan tanpa menghambat inovasi.

“Penting bagi kita menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi, perlindungan hak penerbit, serta kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.” ucap Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas

Perlindungan terhadap data dan konten jurnalistik menjadi perhatian utama karena AI generatif memanfaatkan berbagai sumber informasi untuk menghasilkan konten baru. Oleh sebab itu, diperlukan mekanisme yang jelas terkait penggunaan karya jurnalistik, penghormatan terhadap hak cipta, serta pola kerja sama yang adil antara platform digital dan perusahaan media agar industri pers tetap berkelanjutan.

Pemerintah juga terus mengkaji dampak AI terhadap industri media. Sejumlah perusahaan pers melaporkan penurunan trafik pembaca yang berdampak pada pendapatan, sehingga diperlukan model bisnis yang lebih adaptif untuk menjawab perubahan ekosistem digital.

Pemerintah berkomitmen menyusun regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dengan tetap menjunjung prinsip keadilan, transparansi, serta keberlanjutan industri media nasional.

Melalui komunikasi yang intensif dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, pemerintah optimistis mampu mewujudkan tata kelola ruang digital yang lebih sehat, mendorong inovasi, serta memberikan perlindungan yang memadai bagi karya jurnalistik dan keberlangsungan industri media nasional.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.