Aspirasi Didengar, RUU Perampasan Aset Dikebut Menuju Paripurna Desember 2026

oleh -2 Dilihat
banner 468x60

Oleh : Rivka Mayangsari*)

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki salah satu fase penting dalam perjalanan legislasi nasional. Komisi III DPR RI menargetkan penyusunan dan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan sehingga pengesahannya dapat dilakukan paling lambat Desember 2026. Target tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset kini diarahkan pada tahapan yang lebih terstruktur dengan tetap mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.

banner 336x280

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan waktu efektif yang tersedia untuk membahas RUU tersebut tersisa sekitar delapan minggu di luar masa reses anggota DPR. Waktu yang terbatas itu akan dimanfaatkan Komisi III untuk menyelesaikan berbagai tahapan penyusunan dan pembahasan sebelum RUU memasuki proses pengambilan keputusan.

Menurut Habiburokhman, percepatan pembahasan bukan berarti mengabaikan kualitas substansi. Sebaliknya, waktu yang tersedia akan digunakan secara optimal agar proses legislasi dapat berjalan terarah. Komisi III sebelumnya telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat melalui 35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Penyerapan aspirasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Berbagai pandangan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, serta kelompok masyarakat lainnya diharapkan dapat memperkaya substansi regulasi. Selain RDPU, Komisi III juga telah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat dan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Langkah tersebut memperlihatkan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset tidak hanya berlangsung melalui pembahasan internal lembaga legislatif. Aspirasi publik ditempatkan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam merumuskan aturan yang nantinya akan memberikan kewenangan penting kepada negara dalam menelusuri dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Habiburokhman menyampaikan bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, namun dukungan tersebut disertai harapan agar regulasi disusun secara cermat. Masukan publik menjadi penting karena regulasi perampasan aset memiliki konsekuensi terhadap penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap hak warga negara.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, keberadaan instrumen hukum mengenai perampasan aset dinilai memiliki posisi strategis. Kejahatan ekonomi dan tindak pidana korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Karena itu, mekanisme pemulihan aset menjadi salah satu aspek yang perlu memperoleh perhatian dalam sistem penegakan hukum.

Namun, efektivitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara mengambil kembali aset hasil kejahatan. Kejelasan prosedur, kepastian hukum, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan terhadap kewenangan aparat juga menjadi bagian penting yang perlu dirumuskan secara proporsional.

Target pengesahan pada Desember 2026 membuat tahapan legislasi berikutnya memiliki ruang waktu yang semakin terbatas. Setelah proses penyerapan aspirasi, DPR perlu melanjutkan pembahasan melalui harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.

Apabila seluruh tahapan tersebut dapat diselesaikan, proses selanjutnya adalah pengambilan keputusan tingkat kedua melalui rapat paripurna DPR. Dengan demikian, agenda pembahasan RUU Perampasan Aset akan memasuki periode yang menentukan dalam beberapa bulan ke depan.

Komisi III sebelumnya telah menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas pembahasan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Pada awal Agustus 2026, Komisi III menyatakan bahwa proses penyusunan draf RUU masih berlangsung dengan memasukkan berbagai masukan yang telah diterima dari masyarakat.

Perkembangan hingga 25 Agustus menunjukkan proses penyusunan tersebut bergerak menuju agenda pembahasan yang semakin terstruktur. DPR tetap mempertahankan target agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat Desember 2026. Kondisi ini menempatkan pembentuk undang-undang pada dua kepentingan yang harus berjalan beriringan, yaitu mengejar target waktu dan memastikan kualitas regulasi.

Ke depan, perhatian tidak hanya tertuju pada kecepatan pembahasan, tetapi juga pada substansi yang dihasilkan. RUU tersebut diharapkan mampu memberikan landasan yang kuat bagi pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus menjamin proses hukum berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan pengalaman puluhan RDPU, masukan tertulis masyarakat, serta kunjungan kerja ke daerah, berbagai perspektif telah menjadi bagian dari proses penyusunan. Tantangan berikutnya adalah mengolah seluruh aspirasi tersebut menjadi rumusan hukum yang jelas, efektif, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

RUU Perampasan Aset kini berada pada momentum penting. Jika pembahasan dapat dilakukan secara konsisten, terbuka, dan tetap mengutamakan prinsip negara hukum, target Desember 2026 dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat instrumen pemulihan aset di Indonesia. Yang tidak kalah penting, regulasi tersebut perlu memastikan bahwa pemberantasan kejahatan berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Selain memperkuat pemulihan aset, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efek jera terhadap pelaku kejahatan ekonomi. Aset yang diperoleh melalui tindak pidana tidak semestinya menjadi keuntungan yang terus dinikmati pelaku. Karena itu, pembentukan aturan yang kuat, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik menjadi bagian penting dalam memperkuat agenda penegakan hukum nasional.

*) Pemerhati hukum

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.