RKUHAP Jadi Langkah Strategis Reformasi Peradilan

oleh -2 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Jerry Sinambela

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bukan sekadar revisi normatif semata, melainkan merupakan wujud komitmen nyata pemerintah dalam mewujudkan reformasi peradilan yang modern, efisien, adil, dan beradab. Dalam mendukung pemerintah saat ini, RKUHAP dianggap sebagai momentum strategis yang melanjutkan semangat KUHP Nasional serta menyelaraskan sistem peradilan acara pidana dengan tuntutan zaman. Mayoritas penegak hukum dan akademisi sepakat bahwa RKUHAP adalah kebutuhan yang sangat mendesak.

banner 336x280

Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O. S. Hiariej, menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana merupakan langkah penting dalam membangun sistem peradilan yang lebih efisien dan adil. Pembaruan ini juga bertujuan menciptakan integrasi yang kuat antar lembaga peradilan sehingga proses hukum dapat berjalan lebih lancar dan transparan. Dengan langkah ini, diharapkan sistem peradilan dapat menjawab berbagai tantangan modernisasi hukum yang semakin kompleks. Selain itu, reformasi ini akan memperkuat kepastian hukum dan memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi seluruh warga negara. Semua upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan yang berkualitas dan berkeadaban.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP disusun melalui koordinasi solid antar lembaga penegak hukum untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Peran pengacara juga diperkuat dalam mekanisme peradilan, sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum yang lebih baik. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP yang komprehensif dan adaptif sangat penting untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, efektif, dan berintegritas. Sinergi yang harmonis antara subsistem seperti Polri, kejaksaan, advokat, dan pengadilan dapat menjadi landasan bagi terciptanya transparansi dalam peradilan pidana terpadu. Dengan kerjasama yang solid ini, proses penegakan hukum diharapkan semakin kuat dan terpercaya demi kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Pakar Hukum Pidana, Prof. Rena Yulia, menegaskan bahwa pengintegrasian living law atau hukum yang hidup di masyarakat ke dalam sistem hukum nasional merupakan inovasi yang sangat penting dan harus diikuti dengan pengakuan peradilan hukum adat dalam RKUHAP. Tidak mungkin pengakuan living law dalam KUHP Nasional terlaksana tanpa diiringi pengakuan yang sama terhadap peradilan hukum adat dalam RKUHAP.

Anggota Komisi Yudisial, Annas Mustaqim, menegaskan bahwa upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan sebaiknya tetap diperbolehkan dalam praperadilan. Ia juga mengkritisi durasi praperadilan yang singkat sebagai hal yang perlu diperbaiki. Annas menambahkan bahwa perbaikan tersebut penting untuk menjamin proses hukum yang lebih adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.

Sementara itu, Organisasi Hukumonline mencatat bahwa dinamika masyarakat sipil dan akademisi memberikan dorongan penting bagi perbaikan isi dan mekanisme RKUHAP. Mereka menyoroti pentingnya pengaturan living law yang menghormati upacara adat serta inklusi korban kolektif dengan definisi yang lebih luas dalam RKUHAP. Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi aktif berbagai elemen masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan regulasi yang lebih responsif dan berkeadilan sosial.

Proses penyusunan RKUHAP berjalan dengan dinamis dan penuh semangat, mencerminkan keterlibatan aktif berbagai pihak dalam memperkuat sistem hukum nasional. Pemerintah dengan terbuka telah memberikan akses luas kepada akademisi, advokat, dan organisasi masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam penyusunan DIM. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendengarkan dan menindaklanjuti setiap masukan demi menyempurnakan proses legislasi. Dengan pendekatan yang inklusif dan transparan, pemerintah optimis RKUHAP dapat menjadi produk hukum yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Mengusung semangat reformasi peradilan yang menyeluruh, RKUHAP hadir sebagai fondasi pembaruan sistem peradilan pidana yang adaptif. RKUHAP menitikberatkan pada penguatan hak tersangka dan pengembangan keadilan restoratif. Selain itu, perlindungan korban dan transparansi dalam proses hukum juga menjadi fokus utama, didukung oleh sistem peradilan terpadu berbasis teknologi informasi.

Penguatan mekanisme checks and balances bertujuan untuk memastikan setiap tindakan aparat berada dalam pengawasan hukum yang ketat. Model ini tidak hanya memperkokoh sistem peradilan, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas diharapkan meningkat secara signifikan.

RKUHAP merupakan langkah strategis dalam reformasi peradilan di Indonesia. Pemerintah menunjukkan keseriusan dan keterbukaan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunannya. Koordinasi antar lembaga dipastikan berjalan efektif, sementara living law diakomodasi sebagai bagian dari dinamika hukum nasional.

Sebagai respons terhadap tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat, RKUHAP berpotensi menjadi instrumen hukum acara pidana yang lebih adil dan transparan. Reformasi ini tidak sekadar memperbarui aturan, melainkan juga menata ulang fondasi peradilan yang beradab dan berintegritas. Diharapkan, kepercayaan publik meningkat dan sistem hukum Indonesia menjadi lebih modern serta responsif.

Dengan semangat mendukung pemerintah secara konstruktif, kita optimis RKUHAP akan segera diselesaikan secara akuntabel. Hal ini akan menguatkan keadilan dan supremasi hukum sebagai warisan peradilan Indonesia yang bermartabat. Keberhasilan ini menjadi tonggak penting bagi masa depan sistem hukum nasional.

)* Penulis merupakan pengamat ilmu hukum

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.