Pemerintah Imbau Generasi Muda Hormati Simbol Negara, Tanpa Bendera Bajak Laut

oleh -1 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan pentingnya menjaga kehormatan simbol negara, khususnya Bendera Merah Putih, di tengah munculnya tren pengibaran bendera bajak laut dari serial animasi Jepang One Piece yang marak terjadi menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80.

Fenomena tersebut menjadi perhatian serius pemerintah setelah sejumlah laporan dan dokumentasi di media sosial memperlihatkan pengibaran bendera bajak laut, bahkan dalam beberapa kasus dipasang berdampingan dengan atau lebih tinggi dari Bendera Merah Putih. Pemerintah menilai hal ini sebagai bentuk kekeliruan dalam memahami batas ekspresi dan kebebasan berekspresi di ruang publik.

banner 336x280

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah tidak melarang kreativitas anak muda yang mengekspresikan kecintaan terhadap budaya populer. Namun ia menegaskan, hal tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara yang merendahkan atau menandingi posisi simbol negara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama generasi muda, untuk menghormati simbol-simbol negara. Kreativitas itu sah, tapi tidak boleh melewati batas etika kebangsaan. Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan. Tidak boleh ada yang dipasang sejajar, apalagi lebih tinggi darinya,” ujar Prasetyo.

Pemerintah juga menyoroti aspek hukum dalam penggunaan simbol non-negara yang berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Pengibaran bendera selain Merah Putih di ruang publik dalam konteks kenegaraan dianggap dapat menimbulkan persepsi yang salah dan merusak makna dari perayaan kemerdekaan.

“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap budaya luar. Tapi kita sedang merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Sudah seharusnya simbol negara mendapat tempat yang utama dan dihormati oleh semua pihak,” tegas Prasetyo.

Sementara itu, Menko Polhukam Budi Gunawan menilai pengibaran bendera selain Merah Putih dalam momentum kemerdekaan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

”Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi hukum bila terbukti merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih”, Jelasnya.

Di sisi lain, Pemerintah memandang fenomena pengibaran bendera bajak laut yang viral di media sosial sebagai cerminan dari meningkatnya antusiasme anak muda terhadap komunitas dan budaya digital. Namun, dalam momen nasional seperti peringatan 17 Agustus, seluruh masyarakat diimbau untuk mengedepankan nilai-nilai kebangsaan dan tidak mencampurkan simbol budaya pop dengan simbol negara dalam konteks seremonial.

Pemerintah juga meminta para tokoh masyarakat, pendidik, serta orang tua untuk turut mengedukasi generasi muda terkait makna dan kedudukan simbol negara dalam kehidupan berbangsa. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa semangat nasionalisme tetap tumbuh.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.