Komitmen Bersih dan Tepat Sasaran, Pemerintah Evaluasi Total Penerima Bansos Judi Online

oleh -1 Dilihat
banner 468x60

Oleh : Arman Kurnia Prasetya*)

Pemerintah kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara digunakan secara tepat sasaran dan bertanggung jawab. Kasus penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) oleh sebagian penerima untuk bermain judi online (judol) menjadi alarm keras bagi semua pihak. Menyikapi hal tersebut, pemerintah tidak tinggal diam. Evaluasi total terhadap data penerima bansos dilakukan secara cepat dan terukur, sebagai wujud keberpihakan kepada rakyat yang benar-benar membutuhkan.

banner 336x280

Tidak hanya dalam hal distribusi, tetapi juga dalam mengawasi dan mengevaluasi penggunaan bantuan tersebut di lapangan. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, atau yang biasa dikenal sebagai Gus Ipul menyampaikan bahwa lebih dari 200 ribu penerima bansos yang terdeteksi bermain judi online langsung dicoret dari daftar penerima. Pihaknya juga memeriksa sejumlah rekening penerima yang diduga tidak pernah mencairkan dana bansos. Hal ini didasarkan oleh laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut sekitar 10 juta rekening berisi Rp 2,1 triliun dana bansos mengendap selama tiga tahun terakhir.

Langkah ini menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penyimpangan dalam program perlindungan sosial. Dana bantuan yang berasal dari anggaran negara harus digunakan sebagaimana mestinya, bukan malah dibiarkan mengendap atau digunakan untuk praktik judi online yang merusak. Temuan PPATK menjadi bukti bahwa pengawasan perlu diperkuat, tidak hanya di tahap penyaluran, tetapi juga pascapenerimaan bantuan.

Menariknya, ketegasan ini tidak hanya berbentuk sanksi administratif. Pemerintah juga menyiapkan pendekatan pembinaan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa sebanyak 15 ribu penerima bansos yang teridentifikasi bermain judi online akan dibina dan diarahkan kembali ke jalur sosial yang produktif. Pihaknya juga ingin memastikan bahwa dana bantuan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Namun jika hal itu tidak dilaksanakan oleh penerima bansos, maka akan dilakukan pembinaan.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya hadir sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai pembina masyarakat. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang kini mulai diterapkan di banyak lini kebijakan sosial. Bahwa pelanggaran harus ditindak, namun tidak melulu dengan hukuman yang mematikan masa depan.

Dalam konteks pengawasan legislatif, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, turut memberikan opini terkait hal ini. Pihaknya menambahkan bahwa sebelum mencoret, maka negara perlu memberi peringatan, edukasi keuangan, dan pembinaan. Ia menilai bahwa banyak penerima yang terjebak judi online bukan semata karena niat buruk, melainkan karena minimnya literasi digital dan keuangan. Oleh karena itu, ia mendorong agar penindakan dibarengi dengan intervensi edukatif dan rehabilitatif, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan yang masih bisa diselamatkan.

Pernyataan tersebut memperkuat argumen bahwa bansos tidak boleh lepas dari kontrol dan partisipasi lintas sektor. Dalam era digital seperti sekarang, data bukan sekadar angka, tetapi instrumen penting untuk menentukan arah kebijakan yang adil dan akurat. Pemerintah pusat telah mendorong integrasi sistem data kesejahteraan sosial melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (Siks-NG), yang menjadi acuan utama dalam penyaluran bansos.

Dalam menghadapi maraknya judi online, pemerintah memang dihadapkan pada tantangan besar. Di satu sisi, ada dorongan untuk memperluas jangkauan bansos agar inklusif. Di sisi lain, muncul fakta bahwa sebagian kecil penerima justru menyalahgunakan bantuan tersebut untuk hal-hal yang kontraproduktif. Namun langkah cepat dan terukur yang diambil menunjukkan bahwa pemerintah tidak ragu mengambil keputusan sulit demi menjaga kredibilitas program-program sosial yang telah dirancang untuk memberdayakan masyarakat.

Lebih dari itu, kasus ini menjadi cermin perlunya penguatan literasi keuangan dan literasi digital di tengah masyarakat. Judi online bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga kegagalan dalam pengelolaan informasi, waktu, dan sumber daya. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil sangat penting untuk membendung dampak negatif yang ditimbulkan dari ruang digital yang tak terkendali.

Langkah tegas pencoretan data penerima yang menyalahgunakan bansos untuk judi online merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap anggaran publik dan keadilan sosial. Pemerintah hadir untuk melindungi yang rentan, bukan membiayai perilaku menyimpang. Ketegasan ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa setiap bantuan negara harus dimaknai sebagai amanah, bukan kesempatan untuk disalahgunakan.

Masyarakat juga diajak untuk tidak tergoda oleh praktik judi online yang hanya membawa kerusakan ekonomi dan sosial. Bantuan sosial adalah hak bagi yang membutuhkan, bukan alat untuk memupuk kebiasaan merusak. Dengan komitmen bersama, kita dapat mewujudkan tata kelola bantuan sosial yang bersih, tepat sasaran, dan berdaya guna bagi kesejahteraan bangsa.

*) Penulis Merupakan Pengamat Kebijakan Pemerintah

[edRW]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.