Oleh: Samuel Sanjaya )*
Gerai Koperasi Merah Putih yang tengah dibangun secara nasional kini menjadi salah satu fondasi baru dalam memperkuat ekonomi berbasis desa. Pemerintah menempatkan koperasi sebagai pilar utama dalam menggerakkan aktivitas ekonomi rakyat sehingga setiap gerai yang berdiri bukan sekadar bangunan tetapi simbol hadirnya negara dalam memfasilitasi kemandirian ekonomi masyarakat. Dalam perkembangannya, program ini menunjukkan capaian signifikan terutama dalam aspek legalitas dan administrasi fiskal. Sebanyak 79.182 koperasi desa yang telah berbadan hukum kini memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan terdaftar di sistem Coretax.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI yang menyebutkan bahwa angka tersebut setara dengan 95,6 persen total koperasi desa yang ada secara nasional. Pendaftaran ini dipandang sebagai dukungan langsung pemerintah terhadap kebijakan prioritas yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kehadiran Koperasi Merah Putih juga diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan sarana pendukung koperasi desa dan kelurahan. Pemerintah menargetkan seluruh fasilitas ini dapat beroperasi penuh pada tahun 2026.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa pihaknya telah menandatangani Keputusan Bersama bersama beberapa kementerian dan lembaga untuk memastikan percepatan pembangunan. Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, BP BUMN dan BPI Danantara turut terlibat dalam memperkuat pengelolaan dan pendampingan operasional. Bahkan Kementerian Pekerjaan Umum telah digandeng untuk supervisi teknis terkait pembangunan fisik gerai dan gudang sehingga standar bangunan dapat dipastikan seragam dan memenuhi kebutuhan operasional nasional.
Dari sisi pendanaan, pembangunan gerai koperasi desa dilakukan melalui pembiayaan korporasi yang diperoleh PT Agrinas Pangan Nusantara dari Himpunan Bank Milik Negara. Pembiayaan ini termasuk untuk pembangunan fisik, kendaraan operasional, sarana pendukung dan modal kerja koperasi. Nilai maksimal pembiayaan yang dapat diakses koperasi mencapai Rp 3 miliar sehingga koperasi di tingkat desa tidak hanya memiliki fasilitas bangunan tetapi juga modal awal yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota merinci bahwa biaya pembangunan satu gedung gerai koperasi berada pada kisaran Rp 1,6 miliar dan angka tersebut dinilai rasional berdasarkan indeks harga bangunan yang berbeda di tiap daerah.
Hingga pertengahan November 2025, PT Agrinas Pangan Nusantara telah menyelesaikan pembangunan 15.788 unit gerai dan gudang koperasi desa yang tersebar di berbagai wilayah. Angka ini setara dengan sekitar 16 persen dari total target nasional. Meskipun jumlah realisasi harian masih berada di bawah target ideal, percepatan pembangunan terus dilakukan dengan pola pengawasan yang lebih ketat dan distribusi sumber daya yang diperkuat. Realisasi ini menunjukkan bahwa pemerintah melakukan pembangunan dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya pada sektor koperasi desa dan kelurahan. Pengerjaan ribuan fasilitas secara bersamaan menjadi bukti nyata bahwa pembangunan ekonomi desa kini bergerak dengan pendekatan yang sistematis dan berorientasi pada pemerataan nasional.
Gerai koperasi yang berdiri nantinya diharapkan berfungsi sebagai pusat ekonomi lokal. Gerai tersebut akan menyediakan layanan simpan pinjam, distribusi logistik, pemasaran produk UMKM desa dan penyediaan barang kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terjangkau. Pemerintah mendorong agar gerai tidak berjalan pasif tetapi menjadi simpul ekonomi desa yang terhubung dengan pasar yang lebih luas. Penguatan peran gerai ini sejalan dengan fokus pemerintah untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak hanya terkonsentrasi di kota besar tetapi bergerak dari desa sebagai pusat pertumbuhan baru.
Sejumlah pengamat kebijakan menilai bahwa keberhasilan koperasi desa tidak hanya ditentukan oleh bangunan fisik tetapi juga kemampuan manajemen di tingkat desa. Pengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Yanuar Nugroho mengingatkan bahwa program berskala nasional dengan banyak aktor memerlukan tata kelola yang kuat. Kapasitas pengurus koperasi, pemasaran produk, integrasi logistik dan pengelolaan risiko pembiayaan harus diperkuat agar koperasi desa tidak hanya hadir sebagai fasilitas tetapi menjadi mesin ekonomi rakyat. Pemerintah perlu memastikan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan secara profesional melalui pendampingan, pelatihan dan monitoring berkelanjutan.
Dengan seluruh ekosistem kebijakan yang kini sudah terbangun, Koperasi Merah Putih memegang peran penting dalam memperluas perekonomian desa. Kehadiran gerai fisik memberikan kepercayaan diri bagi pelaku usaha kecil untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi yang lebih besar. Pemerintah memperkuat akses terhadap pembiayaan, pasar, dan logistik sehingga desa mampu berdiri sebagai pusat aktivitas ekonomi yang mandiri. Pada saat yang sama, warga desa memperoleh manfaat langsung berupa penyerapan tenaga kerja, peningkatan produksi UMKM desa dan kemudahan akses terhadap kebutuhan pokok.
Gerai Koperasi Merah Putih menjadi bukti bahwa pemerataan ekonomi nasional dapat dimulai dari desa. Dengan tata kelola yang baik, pendampingan yang konsisten dan dukungan penuh dari kebijakan pemerintah pusat, koperasi desa memiliki peluang untuk menjadi pilar ekonomi yang kokoh. Pembangunan gerai bukan hanya proyek fisik tetapi fondasi transformasi ekonomi rakyat. Jika dijalankan secara berkelanjutan, inisiatif nasional ini akan membawa desa menjadi kekuatan baru bagi perekonomian Indonesia.
)* Pengamat Ekonomi Kerakyatan












