Larangan Pengibaran Bendera One Piece Untuk Jaga Persatuan dan Kesatuan

oleh -1 Dilihat
banner 468x60

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, merespons pengibaran bendera Jolly Roger dari manga Jepang, One Piece, yang sejajar dengan bendera Merah Putih jelang peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Negara memiliki hak dalam menertibkan aturan dengan larangan termasuk pengibaran bendera One Piece.

Pigai menyatakan negara dengan tegas berhak melarang pengibaran bendera tersebut, lantaran dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

banner 336x280

“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” kata Pigai

Pelarangan tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi kebebasan ekspresi warga negara.

“Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” ujarnya.

Menjelang HUT RI 80, di media sosial dan jalanan masif beredar bendera One Piece. Fenomena ini menjadi perhatian banyak pihak, karena Bendera ini dinilai sebagai simbol perlawanan.

Meskipun pengibaran sebagai bentuk ekspresi, namun mesti memahami konteks dan batas aturan dalam pengibaran bendera merah putih

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 secara tegas melarang tindakan yang mencemarkan atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, seperti mencoret, membakar, menginjak, atau menghina secara simbolik. Namun, tidak terdapat larangan eksplisit terkait pengibaran bendera non-negara seperti bendera fiksi atau komunitas selama tetap mematuhi ketentuan simbolik.

Adapun bendera One Piece yang dimaksud adalah Jolly Roger dari kru bajak laut topi jerami dalam anime dan manga One Piece. Menko Polkam Budi Gunawan meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi gerakan tersebut.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” terang Budi,

Pemerintah mengapresiasi bentuk kreativitas masyarakat dalam berekspresi asalkan tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara. Dia memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas jika terdapat upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi itu.

Masyarakat diharapkan menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dalam momentum HUT ke-80 RI. Hal itu dapat dilakukan dengan tidak merendahkan bendera Merah Putih, yang menjadi simbol dan identitas negara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.