Kibarkan Bendera One Piece di Momen Sakral, Menko Polkam: Pemerintah Akan Ambil Langkah Tegas

oleh -1 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Belakangan ini viral di media sosial fenomena pengibaran bendera bajak laut (One Piece) jelang momen sakral peringatan hari kemerdekaan RI ke-80. Video dan foto pengibaran bendera tersebut di berbagai tempat beredar di media sosial.

Sejumlah pihak menilai bahwa fenomena ini menyimpan potensi bahaya laten terhadap semangat nasionalisme. Namun ada juga yang menilai hanya sebatas bentuk ekspresi budaya populer.

banner 336x280

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan gerakan tersebut.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata Budi Gunawan.

Budi juga menambahkan bahwa pemerintah mengapresiasi bentuk kreativitas masyarakat dalam berekspresi asalkan tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara. Pihaknya memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas jika terdapat upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi itu.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun’. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya fenomena tersebut perlu diwaspadai, karena pengibaran simbol bajak laut itu diduga mengandung agenda sistematis merusak persatuan.

“Kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan intelijen, memang ada upaya-upaya namanya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Dasco.

Menurutnya, kemunculan simbol seperti bendera One Piece bukan hanya fenomena iseng, melainkan dapat menjadi alat provokasi yang membahayakan stabilitas.

“Saya mengimbau kepada seluruh anak bangsa, mari kita bersatu. Kita harus bersama-sama melawan hal-hal yang seperti itu,” ucap Dasco.

Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menyatakan pemerintah berhak menindak tegas orang yang mengibarkan bendera One Piece, karena melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar. Dalam KBBI, makar adalah tipu muslihat, perbuatan atau usaha untuk menjatuhkan menyerang, dan menjatuhkan pemerintahan yang sah.

“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” jelasnya. [*]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.